Jumat, 14 Oktober 2011

WARGANEGARA DAN NEGARA

Kali ini saya akan membahas mengenai Warganegara dan Negara ...

Menurut saya, Warnagera adalah sekelompok ataupun individu orang yang menempati suatu wilayah (dimana wilayah itu dinamakan negara) yang telah di akui oleh tempat tersebut sebagai penduduknya dan memiliki bukti otentik (Tanda bukti) bahwa orang tersebut memang sebagai warganegara ...

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat (Warganegara), wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Negara sebagai sebuah tempat dimana kekuasaan pemerintahaan yg memerintah wilayah tersebut memiliki tugas - tugas, yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat - Sifat negara yaitu :
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Kesimpulan :
Warganegara merupakan salah satu unsur dari terbentuknya negara, jika warganegara tidak ada, maka negara tidak akan bisa terbentuk .. dari hal itu dapat kita tarik kesimpulan warganegara dan negara sangat erat hubungannya satu sama lainnya ,,, :D
Oke, segini dulu ya artikel mengenai WARGANEGARA dan NEGARA nya ...
See you next Artikel ... Ciao ,,, :D

Tidak ada komentar: